DengarBain

Hadis 14 : Perlindungan Terhadap Nyawa Seorang Muslim

HR. Bukhari dan MuslimStatus: Shahih
Status Hafalan:

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنِّيْ رَسُوْلُ اللهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

0:00 / 2:00

Terjemahan Hadis

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh ditumpahkan darah (dihukum mati) seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga sebab: orang yang sudah pernah menikah tetapi berzina, orang yang membunuh orang lain dengan sengaja, dan orang yang keluar dari agamanya (murtad) serta memisahkan diri dari persatuan masyarakatnya."

Perawi Utama

Ibnu Mas'ud

Sumber & Kualitas

HR. Bukhari dan Muslim (Shahih)

Urgensi & Faedah Hadis

1

Menjunjung tinggi kehormatan nyawa manusia. Islam melindungi hak hidup setiap orang. Tidak boleh ada seorang pun yang disakiti atau dihilangkan nyawanya secara sembarangan.

2

Menjelaskan aturan hukum yang adil. Hukuman berat hanya diberikan untuk kejahatan luar biasa yang merusak keutuhan keluarga dan mengancam keselamatan orang banyak.

3

Menjaga ketertiban bersama. Penerapan hukuman hukum seperti ini tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri atau main hakim sendiri, melainkan harus diputuskan secara resmi oleh pengadilan dan pemerintah yang sah.

Sebab Turunnya Hadis (Konteks)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan hadis ini sebagai dasar hukum untuk menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat luas. Nabi menegaskan bahwa nyawa setiap orang beriman adalah suci dan wajib dijaga. Hukuman yang sangat berat hanya menjadi jalan terakhir untuk tiga jenis pelanggaran besar, yaitu merusak ikatan pernikahan resmi melalui perzinaan, merampas nyawa orang lain tanpa hak, serta melakukan pengkhianatan yang memecah-belah persatuan masyarakat.

Kata-kata Pilihan

لَا يَحِلُّ(Laa Yahillu)

Tidak boleh atau tidak halal. Maksudnya adalah dilarang keras dan diharamkan secara aturan agama.

الثَّيِّبُ(Ats-Tsayyibu)

Orang yang sudah pernah menikah secara sah.

النَّفْسُ بِالنَّفْسِ(An-Nafsu bin-Nafsi)

Nyawa dibalas dengan nyawa. Yaitu hukum keadilan (qisas) bagi pelaku yang sengaja membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.

Hadis 13Hadis 15